Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini secara garisbesarnya saja, yang diatur dalam
PERMENDIKBUD RI No.13 Tahun 2020 TENTANG TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BAB III
ALOKASI DAN PENYALURAN
Pasal 7
(1) Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau
Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya.
Pendidikan Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan peserta didik yang
terdata dalam Dapo PAUD Dikmas yang sudah diverilikasi oleh dinas pendidikan yang
ditetapkan dengan surat keputusan Pemerintah Daerah.
terdata dalam Dapo PAUD Dikmas yang sudah diverilikasi oleh dinas pendidikan yang
ditetapkan dengan surat keputusan Pemerintah Daerah.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00
(enam ratus ribu rupiah)
per peserta didik per tahun;
per peserta didik per tahun;
b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga
ratus ribu rupiah)
per peserta didik per tahun;
per peserta didik per tahun;
2) paket B sebesar Rp1.500.000,0O (satu juta lima
ratus ribu rupiah)
per peserta didik per
per peserta didik per
tahun;
dan
3) paket C sebesar Rp1.800.0OO,OO (satu juta
delapan ratus ribu rupiah)
per peserta didik per tahun.
per peserta didik per tahun.
(4) Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada
Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah
diverifikasi oleh dinas
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020
dengan satuan biaya
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020
dengan satuan biaya
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) per peserta didik;
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah
diverifikasi oleh dinas
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat
30 September 2O2O dengan satuan biaya Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat
30 September 2O2O dengan satuan biaya Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik.
(5) Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan
kepada Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah peserta didik yang telah
diverifrkasi oleh dinas
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020
dengan satuan biaya program:
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020
dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima
puluh ribu rupiah)
per peserta didik;
per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah)
per peserta didik; dan
per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp9OO.OOO,OO (sembilan ratus
ribu rupiah)
per peserta didik,
per peserta didik,
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta didik yang telah
diverilikasi oleh dinas
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat
30 September 2020 dengan satuan biaya program:
pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat
30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima
puluh ribu rupiah)
per peserta didik;
per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah)
per peserta didik; dan
per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus
ribu rupiah)
per peserta didik.
per peserta didik.
Pasal 8
(1) DAK Nonlisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan diterima
secara utuh oleh SatuanPendidikan
penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan.
(2) Diterima secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan
adanya pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun oleh pihak
manapun.
Untuk Salinan Lengkap PERMENDIKBUD bisa KLIK DISINI
Maka dari itu Kepala Sekolah beserta rekan-rekannya harus benar-benar dapat memanfaatkan dana sebaik mugkin. Apalagi dengan dukungan Kepala Negara untuk memberantas Pungutan Liar seharusnya para Kepala Sekolah beserta Dinas Terkait sudah berani untuk tidak memberikan uang % ataupun berupan insentif lainnya kepada pihak-pihak tertentu yang tidak ada dalam aturan / Juknis. Dengan demikian kita semua akan dapat menjalankan program Revolusi Mental yang sesungguhnya, Jika kita tidak memulainya sampai matipun budaya Pungli tidak akan pernah berhenti, apa kita mau mewarisinya sampai ke anak cucu kita ??.
Tidak hanya dari sektor dalam, sektor luarpun seperti penyedia perlengkapan terkadang memanfaatkan bantuan pemerintah secara berlebihan, tentu kita ketahui untuk buku pelajaran ada yang tembus hingga harga Rp 200,000,-/Paket, adapun harga Rp 50,000 namun kualitas buku yang tidak memadai, sedang jika kita mau bandingkan ada buku dengan spesifikasi yang sama yang dibandrol jauh lebih murah. Salahsatunya Produk yang kami tawarkan yaitu Dino Kids Tematik.
Buku Dino Kids TEMATIK yang kami jual tidak melebihi dari angka Rp. 100,000,- ( Khusus Wilayah Priangan Timur ) dengan materi yang telah menggunakan Kurikulum Terbaru tepatnya KURTILAS serta bahan yang baik memberikan nilai ekonomis yang tinggi bagi penggunanya.
Adapun spesifikasi lengkap mengenai Produk dapat anda lihat DISINI